Negara-negara berikut ini adalah negara-negara eTA Selandia Baru, juga dikenal sebagai negara-negara Bebas Visa:
Menurut persyaratan Visa Selandia Baru, warga negara dari kebangsaan apa pun dapat mengajukan NZeTA jika tiba di Selandia Baru dengan kapal pesiar. Namun, jika pelancong datang melalui udara, maka pelancong tersebut harus dari negara Bebas Visa atau Bebas Visa, maka hanya NZeTA (eTA Selandia Baru) yang berlaku bagi penumpang yang tiba di negara tersebut.
Semua kru maskapai dan kru kapal pesiar, apa pun kewarganegaraan mereka, perlu mengajukan eTA Kru sebelum melakukan perjalanan ke Selandia Baru, yang berlaku hingga 5 tahun.
Warga negara Australia akan dibebaskan dari pengajuan eTA NZ. Penduduk tetap Australia perlu mengajukan eTA tetapi tidak diharuskan membayar retribusi turis terkait.
Pengecualian lainnya dari NZeTA meliputi: